Konsumen dirugikan silakan ke BPSK
Terkait dengan keluhan Ibu Prita Mulyasari yang ditulis melalui internet, jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa mengadukan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di setiap kabupaten/kotamadya setempat.
Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) Radu Malam Sembiring ketika dihubungi hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 menjelaskan “Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999.” Radu menilai keluhan Ibu Prita Mulyasari merupakan hal yang wajar, karena sebagai konsumen Ibu Prita hanya mempertanyakan haknya atas pelayanan yang didapatnya dari rumah sakit tersebut.
Jika BPSK kabupaten/kotamadya belum terbentuk, pengaduan bisa disampaikan lewat Direktorat PK Depdag atau Lembaga Perlindungan Konsumen maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

ohiomm.com
Setelah menerima pengaduan, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM wajib menindaklanjuti dan menyiapkan pasal apa saja yang dilanggar pelaku usaha bersangkutan. Kemudian memanggil pelaku usaha. Bila mediasi sudah dilakukan namun kedua pihak merasa belum puas, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM akan melimpahkan ke BPSK.
BPSK nanti akan memutuskan perkara tersebut. Karena lembaga yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah ini memiliki majelis untuk mengambil keputusan terhadap kasus tersebut.
Kalau kedua pihak merasa hasil keputusan BPSK belum juga memuaskan, mereka bisa melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Di pengadilan, berkas keputusan BPSK ini bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim, sebelumnya memutuskan perkara tersebut.



PT. TUNAS FINANCE MENYENGSARAKAN KONSUMEN
Singkat kronologisnya, saya kredit truk dengan 36 X cicilan @ Rp. 3,5 jt-an.Setelah 14 X nyicil, truk hilang. Ternyata penggantian dari perusahaan asuransi (PT. Asuransi Wahana Tata) hanya cukup untuk menutup 22 X pelunasan (cicilan + bunga) yang belum jatuh tempo. Akhirnya saya yang telah mengeluarkan biaya lk. 115 juta (uang muka + cicilan + perlengkapan truk), dipaksa untuk menerima pengembalian keseluruhan yang jumlahnya lk Rp. 3,4 jt.Menurut petugas PT. Tunas Finance (Sdr. Ali Imron), klaim asuransi yang cair dari PT. Asuransi Wahana Tata, sebagian digunakan untuk membayar pengurusan
surat Laporan Kemajuan Penyelidikan di Polda Jawa Tengah di Semarang. (Atau dengan kata lain, konsumen telah dipaksa melakukan suap di Polda Jateng).Jelas dalam hal ini PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) telah memaksakonsumen taat pada perjanjian susulan yang sebelumnya tidak diperjanjikan. Tentu saja kondisi perjanjian susulan itu
sangatlah memberikan keuntungan maksimal bagi pelaku usaha, tidak perduli berapapun kerugian yang diderita konsumen.
Sebagai catatan, perjajian yang dibuat tidak didaftarkan di kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di domisili debitur
Dan melalui surat terbuka ini saya ingin mengajak segenap komponen bangsa yang perduli terhadap masalah Perlindungan Konsumen, untuk menuntut PT. Tunas Finance secara pidana maupun perdata. Setidaknya hal ini untuk mencegah jatuhnya korban
PT. Tunas Finance (PT. Tunas Financindo Sarana) lainnya.Saya nantikan partisipasi Anda sekalian. Terima kasih.
David
HP. 0274-9345675
Lembaga Perlidungan Konsumen Swadaya pada Hakekatnya dibentuk untuk melindungi Konsumen… Membina Konsumen Setuju? Tapi kenyataanya apa ya? hohoho… ada upaya Markus Peras Konsumen Peras pelaku usaha… Nah himbauan agar bersikap EGP emang gw pikirin aja…. so yg penting bg pelaku usaha jgn sampai menjual barang tdk bermasalah,berbahaya bagi konsumen sdh cukup…