Komisi IX meminta ijin RS OMNI dicabut
Pada hari Senin tanggal 8 Juni 2009, Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen RS OMNI Internasional.
Salah satu poin yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Umar Wahid adalah seruan agar RS OMNI International mencabut gugatan kepada Prita dan meminta maaf. Penjelasan Manajemen RS OMNI Internasional yang diwakili oleh Wina Ratna Kusumafitri (direktur) dan kuasa hukum Herry Betrus tidak tuntas dan pendek-pendek mengenai kenapa Prita Mulyasari ditangkap, milik siapa rumah sakit itu.

wartakota.co.id
Mereka diam saja dan sebelumnya mereka juga tidak banyak bicara. Wina mengatakan bahwa “Semua kami serahkan pada proses hukum saja.” Ini memicu Komisi IX DPR gusar. Apalagi sebelumnya mereka dihujani oleh berbagai pertanyaan yang memojokkan. Beberapa anggota Komisi IX malah meminta supaya rumah sakit itu dicabut ijinnya.


