KPK menunggu laporan angpau pernikahan putra Hatta Rajasa
KPK menunggu laporan angpau pernikahan putra Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), M Reza Ihsan Rajasa.
Juru bicara KPK Johan Budi kepada detikcom, Sabtu tanggal 6 Juni 2009 mengatakan “Kalau gratifikasi, kita sikapnya menunggu, jadi kesadaran pejabat negaranya untuk melaporkan ke KPK. Batas waktu pelaporan hasil gratifikasi adalah 30 hari kerja. Setelah dilaporkan akan kita verifikasi.”

detiknews.com
Johan menjelaskan, jika tidak dilaporkan lalu dikemudian hari ada masyarakat yang melaporkan adanya gratifikasi maka bisa saja pejabat negara itu diperiksa.
Putra Hatta Rajasa, M Reza Ihsan Rajasa, menikah dengan RA Kusuma Anggraeni, putri sulung dari Djoko Ramiadji. Presiden SBY dan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menjadi saksi pernikahan itu.


