Domain Gratis CO CC

Grazie Craft

 

Motor akan bisa masuk Tol

Posted by luigi on Jun 6, 2009 in Berita |

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol,  di mana dalam satu  pasal yang direvisi adalah tentang  diperbolehkannya sepeda motor menggunakan jalur tol.

Dr. Hermanto Dardak, Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas revisi PP tersebut bersama DPR RI. Jika revisi ini selesai, kata Hermanto, maka kendaraan roda dua akan diperbolehkan menggunakan jalur tol dengan sejumlah syarat. Diantara syaratnya adalah disediakannya jalur khusus yang terpisah dengan jalur kendaraan roda empat. Konsep ini seperti yang diadopsi pada jembatan nasional Suramadu dimana sepeda motor disediakan jalur masing-masing satu arah ke arah Surabaya maupun ke Madura.

poskota.co.id

poskota.co.id

“Tentunya juga harus dipenuhi persyaratan keamanan lainnya seperti jika sepeda motor tiba-tiba mogok atau bannya kempes di tengah jalan tol. Konsepnya, harus disediakan jalur darurat agar sepeda motor bisa dievakuasi ke bengkel terdekat,” papar dia, Sabtu.

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 paragraf 2 pasal 38 ayat satu disebutkan Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

1 Comment

ADA Grosir
Jun 8, 2009 at 6:42 PM

iya ya, klo bannya bocor gimana tuh?


 

Reply

 

Copyright © 2012 - Blog Jimmy - is proudly powered by WordPress. Theme by Laptop Geek. Proudly hosted by mddhosting. W3C XHTML Validator