Motor akan bisa masuk Tol
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, di mana dalam satu pasal yang direvisi adalah tentang diperbolehkannya sepeda motor menggunakan jalur tol.
Dr. Hermanto Dardak, Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum, mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas revisi PP tersebut bersama DPR RI. Jika revisi ini selesai, kata Hermanto, maka kendaraan roda dua akan diperbolehkan menggunakan jalur tol dengan sejumlah syarat. Diantara syaratnya adalah disediakannya jalur khusus yang terpisah dengan jalur kendaraan roda empat. Konsep ini seperti yang diadopsi pada jembatan nasional Suramadu dimana sepeda motor disediakan jalur masing-masing satu arah ke arah Surabaya maupun ke Madura.

poskota.co.id
“Tentunya juga harus dipenuhi persyaratan keamanan lainnya seperti jika sepeda motor tiba-tiba mogok atau bannya kempes di tengah jalan tol. Konsepnya, harus disediakan jalur darurat agar sepeda motor bisa dievakuasi ke bengkel terdekat,” papar dia, Sabtu.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 paragraf 2 pasal 38 ayat satu disebutkan Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.



iya ya, klo bannya bocor gimana tuh?