Pembuat Situs Pengakuan Peledakan Bom Bisa Dipidanakan Pasal Berlapis

Pembuat Situs Bisa Dipidanakan Pasal Berlapis (detikinet.com)
Meski diragukan kesahihan situs yang menampilkan pengakuan peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton dilakukan oleh ‘Nur Din M Top’ polisi diminta menyelidiki lebih lanjut siapa di balik situs yang menghebohkan tersebut.
Pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada detikcom, Rabu 29 Juli 2009 mengatakan “Perlu diteliti lebih jauh tingkat kebenarannya. Website itu bukan barang yang sulit untuk membuatnya. Tentu saja para pakar yang bisa menentukan benar tidaknya situs tersebut.”
Namun, saat ini, menurutnya bukan waktu yang tepat untuk berpolemik tentang kebenaran situs tersebut. Yang harus segera dilakukan adalah, melakukan pelacakan agar sang pembuat segera ditangkap, sukur-sukur pembuatnya adalah benar-benar Noordin M Top yang selama ini memang sudah menjadi buronan.
“Harus segera melacak situs-situs itu, kemudian siapa penanggung jawab situs itu serta pengelolanya,” imbuhnya.
Wawan menjelaskan, pelaku pembuat situs tersebut bisa dipidanakan dengan berbagai pasal berlapis. “Pasal yang bisa dikenakan adalah melindungi para pelaku kejahatan teroris, penyertaan di dalam sebuah kejahatan dan konspirasi, dan juga bisa dikenakan UU Cyber,” jelas Wawan.
Wawan juga sangat menyayangkan penyertaan dalil-dalil agama dalam situs tersebut. Karena menurutnya, perbuatan terorisme sama sekali tidak terkait dengan ajaran agama tertentu.
“Kita tidak usah terpancing dengan itu. Terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu. Ini pelanggaran terhadap hukum atau kriminal sehingga tidak ada hubungannya dnegan agama tertentu,” pungkas Wawan.


