Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers

Posted by luigi on Jun 3, 2009 in Berita |

Prita Mulyasari (32) akan dikunjungi Dewan Pers karena menulis surat keluhan atas pelayanan RS Omni International di internet. Dewan Pers akan mengklarifikasi kasus yang membuat Prita ditahan.

“Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi mengatakan bahwa “Kami menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan dia hanya menyatakan pendapatnya.”

Alamudi menyampaikan hal itu pada detikcom pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2009.

Rombongan Dewan Pers akan mengunjungi Prita hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dewan Pers turun tangan karena Prita menyatakan pendapatnya melalui media elektronik, yang diatur dalam UU Pers. Selanjutnya Dewan Pers akan mencoba mencari kebenaran dari kasus Prita ini.

Prita Mulyasari dan anak-anaknya (detiknews.com)

Prita Mulyasari dan 2 anaknya (detiknews.com)

Dijelaskannya, UU Pers pasal 1 ayat 1 mengatakan pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet.

“Kita sudah menelepon suami Prita kemarin. Mungkin kita juga akan berencana memanggil RS Omni,” jelas dia. Selain itu Dewan Pers juga berencana bertemu Jaksa Agung dan Menkominfo.

Related Posts

Tags: , , ,

9 Comments


[...] Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers [...]


 
luigi
Jun 3, 2009 at 2:38 PM

M Shodiq Mustika,

Thanks Bung Shodiq untuk pencariannya :p

-jimmy


 
 
Barata Nagaria
Jun 3, 2009 at 5:41 PM

Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera

Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,

BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id


 
luigi
Jun 3, 2009 at 8:26 PM

Akhirnya Ibu Prita Mulyasari kembali ke keluarganya. Tetap semangat Bu Prita. Cia yoo!


 
Ronny
Jun 4, 2009 at 9:50 AM

Sebagai saksi ahli dalam judicial review UU ITE thp UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (3) ttg Pencemaran Nama Baik, saya telah memberikan pendapat hukum atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari, silakan simak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com


 
 
berry
Jun 10, 2009 at 1:46 PM

Artikel apik :
“Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?”
http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu….. !!!
Ada 7 tips biar gak dipenjara….

“Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai.”

Semoga bermanfaat.


 
Ervin
Nov 19, 2009 at 3:48 PM

Beginilah kisah Indonesiaku… :-(
Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…


 

Reply

Copyright © 2010 - Blog Jimmy - is proudly powered by WordPress. Theme by Laptop Geek. Proudly hosted by MWN