<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jun 2011 10:49:47 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Ervin</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-793</link>
		<dc:creator>Ervin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 08:48:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-793</guid>
		<description>Beginilah kisah Indonesiaku… :-(
Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Beginilah kisah Indonesiaku… <img src='http://www.jimmyzakaria.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':-(' class='wp-smiley' /><br />
Salurkan opini anda ke forum: <a href="http://www.seruu.com" rel="nofollow">http://www.seruu.com</a> untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: berry</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-145</link>
		<dc:creator>berry</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 06:46:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-145</guid>
		<description>Artikel apik : 
&quot;Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?&quot;
http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu..... !!!
Ada 7 tips biar gak dipenjara....


&quot;Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai.&quot;

Semoga bermanfaat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Artikel apik :<br />
&#8220;Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?&#8221;<br />
<a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html" rel="nofollow">http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html</a></p>
<p>Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu&#8230;.. !!!<br />
Ada 7 tips biar gak dipenjara&#8230;.</p>
<p>&#8220;Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.</p>
<p>Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai.&#8221;</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: HEBOH! Daftar Para Bloger Kelas Wahid Yang Mungkin Dipenjara Gara-Gara Artikel &#8220;Dukungan Prita Mulyasari&#8221; Dan Hujatan Pada RS OMNI Internasional &#171; Dozenix&#8217;s Master Web</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-119</link>
		<dc:creator>HEBOH! Daftar Para Bloger Kelas Wahid Yang Mungkin Dipenjara Gara-Gara Artikel &#8220;Dukungan Prita Mulyasari&#8221; Dan Hujatan Pada RS OMNI Internasional &#171; Dozenix&#8217;s Master Web</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2009 16:31:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-119</guid>
		<description>[...] Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ronny</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-104</link>
		<dc:creator>Ronny</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 02:50:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-104</guid>
		<description>Sebagai saksi ahli dalam judicial review UU ITE thp UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (3) ttg Pencemaran Nama Baik, saya telah memberikan pendapat hukum atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari, silakan simak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai saksi ahli dalam judicial review UU ITE thp UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (3) ttg Pencemaran Nama Baik, saya telah memberikan pendapat hukum atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari, silakan simak pada : <a href="http://www.ronny-hukum.blogspot.com" rel="nofollow">http://www.ronny-hukum.blogspot.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: luigi</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-102</link>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 13:26:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-102</guid>
		<description>Akhirnya Ibu Prita Mulyasari kembali ke keluarganya. Tetap semangat Bu Prita. Cia yoo!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Akhirnya Ibu Prita Mulyasari kembali ke keluarganya. Tetap semangat Bu Prita. Cia yoo!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Barata Nagaria</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-101</link>
		<dc:creator>Barata Nagaria</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 10:41:14 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-101</guid>
		<description>Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera

Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus &amp; Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,

BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien<br />
oleh RS OMNI International Alam Sutera</p>
<p>Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?<br />
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :<br />
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :<br />
• <a href="mailto:info@omnihealthcare.co.id">info@omnihealthcare.co.id</a> dan <a href="mailto:info@omni-hospitals.com">info@omni-hospitals.com</a> (RS OMNI International Alam Sutera)<br />
• <a href="mailto:mph@cbn.net.id">mph@cbn.net.id</a> (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus &amp; Partners).<br />
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.<br />
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.<br />
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.<br />
Wassalam,</p>
<p>BARATA NAGARIA<br />
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)<br />
Web, <a href="http://anti-kriminal.blogspot.com" rel="nofollow">http://anti-kriminal.blogspot.com</a><br />
Email : <a href="mailto:barata.nagaria@yahoo.co.id">barata.nagaria@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: eko</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-99</link>
		<dc:creator>eko</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 08:26:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-99</guid>
		<description>lawan ketidakadilan

http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/03/kasus-prita-mulyasari-hati-hati-di-indonesia-curhat-bisa-di-penjara/</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lawan ketidakadilan</p>
<p><a href="http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/03/kasus-prita-mulyasari-hati-hati-di-indonesia-curhat-bisa-di-penjara/" rel="nofollow">http://ekojuli.wordpress.com/2009/06/03/kasus-prita-mulyasari-hati-hati-di-indonesia-curhat-bisa-di-penjara/</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: luigi</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-98</link>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 07:38:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-98</guid>
		<description>M Shodiq Mustika,

Thanks Bung Shodiq untuk pencariannya :p

-jimmy</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>M Shodiq Mustika,</p>
<p>Thanks Bung Shodiq untuk pencariannya :p</p>
<p>-jimmy</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Daftar Blogger Yang Bisa Dipenjara Karena Ikut Cemarkan Nama Baik RS Omni International &#171; M Shodiq Mustika</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/comment-page-1#comment-97</link>
		<dc:creator>Daftar Blogger Yang Bisa Dipenjara Karena Ikut Cemarkan Nama Baik RS Omni International &#171; M Shodiq Mustika</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 06:18:52 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901#comment-97</guid>
		<description>[...] Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

