Domain Gratis CO CC

 

Prita Mulyasari bebas

Posted by luigi on Jun 12, 2009 in Berita |

Sekarang Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,” ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com

Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat.

Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu 4 Juni 2009 setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.

megapolitan.kompas.com

megapolitan.kompas.com

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari e-mail Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.

Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.

4 Comments

doni
Jun 13, 2009 at 11:37 AM

yg BIKIN NGERI itu adalah LANGSUNG MASUK PENJARANYA….
kan kebebasan HILANG DULUAN, tanpa jelas apakah bersalah atau tidak!
Bayangkan Di PHK, Malu, ga bisa ngasih makan keluarga selama dipenjara (rugi material dan imaterial) dll
WAKTU selama di penjara kan ga bisa balik biarpun aparat meminta maaf……

yah ini pelajaran buat semua….
Apa ga bisa aturan MAIN TANGKAP seenaknya itu diatur atur dulu?
Jangan-janagn saya masuk penjara gara-gara tulisan ini…. amit-amit……


 
redaksi
Jun 14, 2009 at 8:01 PM

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

………………………………………………………………………………………….

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.


 
jejak annas
Dec 29, 2009 at 4:38 PM

selamat buat mbak prita, akhirnya keadilan memihak juga….

salam kenal bro


 
Membuat Blog
Dec 30, 2009 at 11:12 AM

Yup setuju…Syukurlah, akhirnya lembaga hukum berpihak kepada kebenaran.
Mudah2an ini menjadi satu roll model bagi hukum di Indonesia.
Kebebasan Prita yang sesungguhnya kali ini dapat mengawali Kebangkitan supermasi hukum di Indonesia, di mana jika keadilan ditegakkan,maka masyarakat akan lebih memandang Pemerintah. Karena seyogyanya hak asasi manusia memang harus ditegakkan.

Berharap mulai dari kasus Prita, semoga hukum di Indonesia terus maju dan semakin ditegakkan, bukan hanya menegakkan keadilan bagi Prita, namun juga bagi Prita-Prita yang lainnya.
<a href="http://caramembuatblog.com"> Buat Blog</a>


 

Reply

Copyright © 2010 - Blog Jimmy - is proudly powered by WordPress. Theme by Laptop Geek. Proudly hosted by MWN. W3C XHTML Validator