Prita Mulyasari bisa menggugat balik
Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.
Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa “Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.” Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.

detiknews.com
Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. “Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,” jelasnya.
“Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik,” tutupnya.


