Domain Gratis CO CC

Grazie Craft

 

RBT Bisa Menjadi Barometer Takaran Finansial?

Posted by luigi on Aug 4, 2009 in Berita, Selebriti |
Mbah Surip (tekno.kompas.com)

Mbah Surip (tekno.kompas.com)

Kecenderungan konsumen menggunakan RBT (ring-back tone) untuk nada tunggu bisa menjadi barometer takaran finansial buat si artis. Disamping CD dan kaset album laris manis.

Kenapa? Selain simpel dan murah, layanan value added service (VAS) dari operator ini memiliki unsur hiburan bagi si penelpon tanpa harus mendengar nada tunggu (tuut…tuut…) yang menjemukan ketika menghubungi lawan bicara via ponsel.

Uniknya, lagu yang mendapat respons positif di masyarakat berupa lagu sederhana dan mudah dicerna bahkan bisa jadi jenaka. Salah satu lagu RBT yang menarik dan mengundang senyum yakni “Tak Gendong” dari Mbah Surip, yang sempat menjadi salah satu RBT terlaris di beberapa operator. Begitu pula band Wali dengan lagu “Cari Jodoh” yang membuat perbedaan dalam khasanah musik di Indonesia.

Urip Ariyanto, 60 tahun, pria renta ini berhasil memecahkan mitos, lagu sederhana pun bisa dihargai, bahkan bisa komersial dan dapat dijadikan ladang untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Tak tanggung-tanggung angka fantastis bila ditilik dari popularitas Mbah Surip yang sebelumnya bukan siapa-siapa ketika tampil di muka publik.

Sekadar info, lagu “Tak Gendong” yang dilantunkan Mbah Surip hingga kini mampu menghasilkan hingga Rp 9 miliar. Imbasnya, pria dengan rambut gimbal dengan style Jamaika ala Bob Marley pun mendapatkan royalti Rp 4,5 miliar. “Rezeki Mbah banyak juga ya, ha-ha-ha…,” celetuk Si Mbah sambil tertawa dengan gaya khasnya.

Sama halnya dengan band Wali saat RBT-nya laris manis di pasar. Secara spontan, sang eksekutif produser memberikan hadiah spesial umroh untuk keempat anggota personel band lokal ini. “ring-back tone Wali di-download sampai dengan 4 jutaan,” ujar Faank, sang vokalis.

Namun, apa yang diterima operator selaku penyedia layanan? Tentu saja untung yang diperoleh angkanya lebih gila. Seperti yang diutarakan Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penataan Musik Rekaman Indonesia sebagai berikut:

Telkomsel
Biaya Pengunduhan: Rp 9.000,-
Untuk Telkomsel: Rp 5.750,- (63,8 persen)
Untuk Penerbit dan Pencipta Lagu: Rp 406,- (4,51 persen)
Untuk Label + CP (Content Provider): Rp 2.438,- (27,08 persen)
Untuk Artis: Rp 406,- (4,51 persen)

XL
Biaya Pengunduhan: Rp 5.000,-
Untuk XL: Rp  4.000,- (80 persen)
Untuk Penerbit dan Pencipta Lagu: Rp 125,- (1,25 persen)
Untuk Label + CP (Content Provider): Rp 750,- (15 persen)
Untuk Artis: Rp  125,- (2,5 persen)
Untuk Pencipta Lagu: Rp 63 (1,25 persen)

Mobile 8

Biaya Pengunduhan: Rp 8.000,-
Untuk Mobile 8: Rp  5.130,- (64,13 persen)
Untuk Penerbit dan Pencipta Lagu: Rp 359,- (4,48 persen)
Untuk Label + CP (Content Provider): Rp 2.153,- (26,9 persen)
Untuk Artis: Rp  359,- (4,48 persen)
Untuk Pencipta lagu: Rp 179,- (2,24 persen)

Bila dirunut secara gamblang, pihak pencipta lagu yang paling kecil mendapat jatah pembagian keuntungan. Hanya di bawah Rp 500! Bisa dibayangkan, betapa ironisnya nasib seorang pencipta lagu selaku konseptor awal dari sebuah hasil karya seni yang bisa dinikmati oleh banyak orang.

Share this news on Facebook Share this news on Facebook

Related Posts

Tags: , , , , , , ,

Reply

 

Copyright © 2012 - Blog Jimmy - is proudly powered by WordPress. Theme by Laptop Geek. Proudly hosted by mddhosting. W3C XHTML Validator