Domain Gratis CO CC

Grazie Craft

 

Sidang Prita Mulyasari berlangsung 20 menit

Posted by luigi on Jun 4, 2009 in Berita |

Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace.

Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 4 Juni 2009  “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.”

Prita disebut telah mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional, berdasarkan surat dakwaan JPU. Tuduhan itu tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). “Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum,” tulis Prita dalam e-mail tersebut.

Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)

Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)

Selain itu, Prita juga menulis, “Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Sidang hanya berjalan 20 menit dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 Juni 2009 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.

Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. “Tanya atasan saya saja,” tuturnya

2 Comments

umar
Jun 11, 2009 at 9:23 AM

kenapa POLISI tidak di usut tuntas atau di pra peradilkan
POLISI sudah menerapkan pasal-pasal pesanan dari pemodal besar dan tidak mencari kebenaran malah menyesatkan masyarakat kecil


 
HERI
Nov 19, 2009 at 10:27 AM

HIDUP POLISI,HIDUP RS OMNI HIDUP INDONESIA . SELAMAT YA MBAK PRITA SEKARANG SUDAH JADI TARGET BERJALAN DARI POLISI, JAKSA, DAN RS.OMNI DAN ORANG-ORANG YG NGGA ADA KERJAAN MENGERJAI ORANG BENER DAN BENAR. KARENA MBAK NGOTOT NGGA MAU JADI ORANG SALAH. DO’A KU UNTUKMU SELALU TABAH SEPERTI GUNUNG.


 

Reply

 

Copyright © 2012 - Blog Jimmy - is proudly powered by WordPress. Theme by Laptop Geek. Proudly hosted by mddhosting. W3C XHTML Validator