<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; blogger</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/blogger/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bisa menggugat balik</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 13:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=946</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu. Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.</p>
<p><span id="more-946"></span>Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.&#8221; Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="detiknews.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. &#8220;Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/194443/1143530/10/bila-putusan-pidana-bebas-prita-bisa-abaikan-vonis-perdata">kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik</a>,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Prita Mulyasari berlangsung 20 menit</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 16:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=942</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace. Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace.</p>
<p><span id="more-942"></span>Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 4 Juni 2009  &#8220;Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.&#8221;</p>
<p>Prita disebut telah mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional, berdasarkan surat dakwaan JPU. Tuduhan itu tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). &#8220;Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum,&#8221; tulis Prita dalam e-mail tersebut.</p>
<div id="attachment_943" class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-943" title="Sidang perdana Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/sidang_prita_mulyasari.jpg" alt="Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="224" /><p class="wp-caption-text">Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Selain itu, Prita juga menulis, &#8220;Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.&#8221;</p>
<p><a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/11360027%20/sidang.prita.hanya.20.menit.jaksa.langsung.pergi">Sidang hanya berjalan 20 menit</a> dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 Juni 2009 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.</p>
<p>Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. &#8220;Tanya atasan saya saja,&#8221; tuturnya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa kasus Prita tidak profesional</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 04:55:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[hendarman supandji]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=928</guid>
		<description><![CDATA[Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menerima kenyataan pahit bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa. Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan mengatakan bahwa &#8220;Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.&#8221; Ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menerima kenyataan pahit bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/04/112553/1142522/10/hendarman-jaksa-kasus-prita-tidak-profesional">adanya ketidakprofesionalan jaksa</a>.</p>
<p><span id="more-928"></span>Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan mengatakan bahwa &#8220;Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.&#8221; Ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam berkas acara yang diajukan polisi ke Kejati Banten. Melihat hal itu, kejaksaan meminta polisi menambahkan pasal 27 jo pasal 45 UU no 11 tahun 2008 menyangkut ITE.</p>
<div id="attachment_929" class="wp-caption alignleft" style="width: 210px"><img class="size-full wp-image-929" title="Hendarman Supandji" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/hendarman_supandji.jpg" alt="detiknews.com" width="200" height="199" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Dari sini lalu timbul masalah. &#8220;Oleh kepolisian itu ditindaklanjuti. Pasal itu hanya ditaruh di atas berkas. Tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian,&#8221; jelasnya</p>
<p>Kekeliruan terjadi karena jaksa lalu menetapkan berkas sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan pasal itu tidak dimasukkan dalam berita acara.</p>
<p>&#8220;Dari hasil eksaminasi sudah kelihatan ketidakprofesionalan jaksanya adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Di situ letaknya,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari menjalani sidang perdana</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 02:43:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=923</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009 dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00. Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari akan menjalani <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/07160424/Prita.Jalani.Sidang.Perdana.Hari.Ini">sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009</a> dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00.</p>
<p><span id="more-923"></span>Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani sidang perdana hari ini. Kemarin kami mendapat pemberitahuan pada pukul 10.00,&#8221; ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.</p>
<p>Menurut dia, Prita sangat siap lahir dan batin menghadapi sidang pidana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya. Untuk itu, Prita dan keluarga akan datang lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Ruli mengatakan, keluarga akan terus mendampingi Prita dalam persidangan. Ini untuk memberikan dukungan moril kepada bungsu dari lima bersaudara itu.</p>
<p>Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu kemarin karena melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UUITE Bukan Alat untuk Membungkam</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 13:16:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=912</guid>
		<description><![CDATA[Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan <a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam">digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan</a>.</p>
<p><span id="more-912"></span>Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.</p>
<p>Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2009 bahwa &#8220;Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum selesai semua. UUITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UUITE untuk kesejahteraan rakyat karena UUITE diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik.&#8221;</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)</p></div>
<p>Kami tidak ingin UUITE dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya, &#8221; tuturnya. UUITE tidak perlu direvisi, biarkan begitu saja, tetapi harus diberikan garis agar tepat dan pas.</p>
<p>UUITE menjadikan Indonesia dipercaya di mata dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapapun.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari akan dijenguk Ibu Megawati</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 05:55:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[ibu mega]]></category>
		<category><![CDATA[megawati]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=906</guid>
		<description><![CDATA[Capres Megawati Soekarnoputri bersimpati pada nasib Prita Mulyasari. Dia pun berencana akan menjenguk Prita di LP Tangerang didampingi anggota DPR terpilih PDIP PDIP Rieke Dyah Pitaloka. Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2009 mengatakan bahwa &#8220;Ibu Mega akan menjenguk Prita yang menjadi tahanan karena arogansi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Capres Megawati Soekarnoputri bersimpati pada nasib Prita Mulyasari. Dia pun <a href="http://pemilu.detiknews.com/read/2009/06/03/124558/1141979/700/megawati-berencana-jenguk-prita-mulyasari">berencana akan menjenguk Prita di LP Tangerang</a> didampingi anggota DPR terpilih PDIP PDIP Rieke Dyah Pitaloka.</p>
<p><span id="more-906"></span>Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2009 mengatakan bahwa &#8220;Ibu Mega akan menjenguk Prita yang menjadi tahanan karena arogansi pimpinan RS Omni Internasional Tangerang.&#8221;</p>
<div id="attachment_907" class="wp-caption aligncenter" style="width: 160px"><img class="size-full wp-image-907" title="Dukung Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/dukung_prita_mulyasari.jpg" alt="pemilu.detiknews.com" width="150" height="206" /><p class="wp-caption-text">pemilu.detiknews.com</p></div>
<p>Ibu Mega rencananya akan tiba pukul 14.30 WIB. Tambah Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, &#8220;Ibu Mega juga akan melakukan dialog.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 04:29:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=901</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari (32) akan dikunjungi Dewan Pers karena menulis surat keluhan atas pelayanan RS Omni International di internet. Dewan Pers akan mengklarifikasi kasus yang membuat Prita ditahan. &#8220;Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi mengatakan bahwa &#8220;Kami menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/082340/1141789/10/dewan-pers-akan-kunjungi-prita-di-lp-tangerang">Prita Mulyasari (32) akan dikunjungi Dewan Pers</a> karena <a href="http://suarapembaca.detik.com/read/2008/08/30/111736/997265/283/rs-omni-dapatkan-pasien-dari-hasil-lab-fiktif">menulis surat keluhan atas pelayanan RS Omni International</a> di internet. Dewan Pers akan mengklarifikasi kasus yang membuat Prita ditahan.</p>
<p><span id="more-901"></span>&#8220;Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi mengatakan bahwa &#8220;Kami menyampaikan simpati karena Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan dia hanya menyatakan pendapatnya.&#8221;</p>
<p>Alamudi menyampaikan hal itu pada detikcom pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2009.</p>
<p>Rombongan Dewan Pers akan mengunjungi Prita hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2009 pukul 11.00 WIB. Dewan Pers turun tangan karena Prita menyatakan pendapatnya melalui media elektronik, yang diatur dalam UU Pers. Selanjutnya Dewan Pers akan mencoba mencari kebenaran dari kasus Prita ini.</p>
<div id="attachment_902" class="wp-caption aligncenter" style="width: 295px"><img class="size-full wp-image-902" title="Prita Mulyasari dan anak-anaknya" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_mulyasari.jpg" alt="Prita Mulyasari dan anak-anaknya (detiknews.com)" width="285" height="285" /><p class="wp-caption-text">Prita Mulyasari dan 2 anaknya (detiknews.com)</p></div>
<p>Dijelaskannya, UU Pers pasal 1 ayat 1 mengatakan pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita, mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet.</p>
<p>&#8220;Kita sudah menelepon suami Prita kemarin. Mungkin kita juga akan berencana memanggil RS Omni,&#8221; jelas dia. Selain itu Dewan Pers juga berencana bertemu Jaksa Agung dan Menkominfo.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dikunjungi-dewan-pers/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Blogger tertua di dunia telah meninggal dunia</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/blogger-tertua-di-dunia-telah-meninggal-dunia</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/blogger-tertua-di-dunia-telah-meninggal-dunia#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 May 2009 15:16:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Internet]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[blogger tertua]]></category>
		<category><![CDATA[maria amelia lopez]]></category>
		<category><![CDATA[maria amelia lopez solino]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=818</guid>
		<description><![CDATA[Blogger tertua di dunia berumur 97 tahun berkebangsaan Spanyol yang dikenalkan internet oleh cucunya dua tahun yang lalu telah meninggal dunia. Postingan Maria Amelia Lopez menyentuh berbagai aspek-aspek dari kehidupannya, dari kenangan politik era Franco hingga renungan mendalam akan kondisi kesehatannya yang semakin rentan. Nyonya Lopez ngeblog dari tepi laut kota Muxia, dimana dia dilahirkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://technology.timesonline.co.uk/tol/news/tech_and_web/article6344077.ece">Blogger tertua di dunia berumur 97 tahun berkebangsaan Spanyol</a> yang dikenalkan internet oleh cucunya dua tahun yang lalu telah meninggal dunia.</p>
<p><span id="more-818"></span>Postingan Maria Amelia Lopez menyentuh berbagai aspek-aspek dari kehidupannya, dari kenangan politik era Franco hingga renungan mendalam akan kondisi kesehatannya yang semakin rentan.</p>
<p>Nyonya Lopez ngeblog dari tepi laut kota Muxia, dimana dia dilahirkan pada tanggal 23 Desember 1911 atau dari rumah petani di Galicia milik cucunya, Daniel.</p>
<p>Dia menulis “Pada tanggal 23 Desember 2006, cucu saya memberikan sebuah hadiah untuk saya, blog ini ketika saya berusia 95 tahun … dan hidup saya berubah … sekarang, Saya dapat berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia.”</p>
<p style="text-align: left;">
<div id="attachment_819" class="wp-caption aligncenter" style="width: 361px"><img class="size-full wp-image-819" title="Maria Amelia Lopez Solino" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/05/maria_amelia_lopez_solino.jpg" alt="technology.timesonline.co.uk" width="351" height="210" /><p class="wp-caption-text">technology.timesonline.co.uk</p></div>
<p>Blognya di alamat amis95.blogspot.com, menjadi hit, lebih 1.5 juta pengunjung. Ketika kepopulerannya menyebar, Nyonya Lopez menjadi tidak seperti kebanyakan orang tua bahkan ia minum bersama dengan Perdana Mentri Spanyol, Jose Luis Rodriguez Zapatero.</p>
<p>Ia sering menulis tentang keuntungan dari komunitas online yang ia bentuk.</p>
<p>Di postingan terakhirnya, pada bulan Februari tahun ini, dia menulis: “Ketika Saya berinternet, Saya lupa akan penyakit saya. Pengalihan merupakan hal yang bagus untuk mu – menjadi mampu untuk berkomunikasi dengan orang-orang. Membangunkan ingatan, dan memberikan kekuatan yang besar.”</p>
<p>Nyonya Lopes menjadi blogger tertua di dunia setelah meninggalnya Oliver Riley berkebangsaan Australia yang meninggal pada usia 108 tahun di bulan Juni 2008. Pemegang title yang tidak resmi ini juga belum diketahui, karena aktor Kirk Douglas yang berusia 92 tahun yang biasanya ngeblog pada halaman MySpace masih tetap ngeblog hingga sekarang.</p>
<p>Selamat jalan Oma Lopes.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/blogger-tertua-di-dunia-telah-meninggal-dunia/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

