<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; icw</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/icw/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>ICW menduga ada gratifikasi di RS Omni International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 16:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[icw]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1072</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari. Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5850">menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International</a> kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari.</p>
<p><span id="more-1072"></span>Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat secara tuntas dalam pengusutan dugaan itu, paling tidak dengan cara melakukan pengawasan secara terus-menerus terkait hal tersebut.</p>
<p>Jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,&#8221; kata Peneliti ICW, Febri Diansyah. Febri mengingatkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12BB UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Pengertian gratifikasi berdasarkan pasal tersebut adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>ICW juga mendesak agar pemeriksaan di internal kejaksaan tidak boleh berhenti hanya di bidang pelanggaran administratif. &#8220;KPK juga bisa bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pengolahan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, apakah ada aliran uang terkait untuk kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu,&#8221; kata Febri.</p>
<p>Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK akan mengkaji tentang dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan RS Omni Internasional termasuk dalam bentuk gratifikasi atau tidak. Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Omni memberikan fasilitas berobat gratis bagi para jaksa. &#8220;Jika itu terjadi, maka dianggap suap,&#8221; kata Jasin menambahkan.</p>
<p>KPK akan mempelajari apakah ada indikasi suap atau penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut atau tidak. Jika ada aturan hukum yang menaungi, kata Jasin, KPK harus harus berhati-hati untuk menentukan apakah suatu pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. &#8220;Kalau tidak ada aturannya, berarti penerimaan itu adalah penerimaan yang harus dilaporkan,<br />
termasuk dalam kategori gratifikasi,&#8221; kata Jasin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

