<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; prita mulyasari</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/prita-mulyasari/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari Harus Kembali Memenuhi Jalannya Persidangan</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 04:56:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan banten]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tinggi banten]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[undang undang informasi dan transaksi elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1895</guid>
		<description><![CDATA[Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan. &#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1897" class="wp-caption aligncenter" style="width: 260px"><img class="size-full wp-image-1897" title="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang " src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/prita-mulyasari.jpg" alt="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)" width="250" height="250" /><p class="wp-caption-text">Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)</p></div>
<p>Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali<a href="http://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik"> memenuhi panggilan dan jalannya persidangan</a>.</p>
<p><span id="more-1895"></span>&#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli 2009.</p>
<p>Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah,&#8221; ujar Prita.</p>
<p>Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik. &#8220;Pembatalah putusan sela Prita Mulyasari ditetapkan sejak Senin 27 Juli 2009 yang lalu,&#8221; tambah Sumarno.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1916" title="Share this news on Facebook" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/share_facebook.jpg" alt="Share this news on Facebook" width="14" height="14" /> <a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan">Share this news on Facebook</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RS Omni International bukan RS International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 15:57:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[menkes]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs international]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221; Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;<a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5931">Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International</a> dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221;</p>
<p><span id="more-1094"></span>Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik orang Indonesia. &#8220;Masalahnya terkait kasus Prita (pencemaran nama baik) dan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun, sejak Agustus 2008, karena itu kita nggak bisa intervensi sampai kasusnya selesai,&#8221; katanya.</p>
<div id="attachment_1095" class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><img class="size-full wp-image-1095" title="RS Omni Inernational" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/rs_omni_international.JPG" alt="unik.web.id" width="240" height="180" /><p class="wp-caption-text">unik.web.id</p></div>
<p>Namun, jika kasusnya dalam ranah hukum sudah selesai dan RS Omni International dinyatakan bersalah, maka akan ada tindakan dalam ranah kesehatan. &#8220;Saya sebenarnya sudah memanggil pimpinan RS Omni International bersama MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Bahkan saya sudah mengumpulkan data-data sebelum memanggil mereka,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, pemerintah dan Omni sepakat menunggu proses hukum yang berlangsung, kemudian MKDKI yang akan memberikan rekomendasi kepada Menkes. &#8220;Nanti, saya akan bertindak sesuai rekomendasi dari MKDKI itu. Yang jelas, saya juga akan menertibkan pemakaian nama internasional bagi rumah sakit swasta yang nggak ada kaitannya dengan lembaga internasional,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bebas</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 17:22:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita bebas]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1075</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/11/18083239/Hore....Prita.Bebas">Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas</a>, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com</p>
<p><span id="more-1075"></span>Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat.</p>
<p>Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu 4 Juni 2009 setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari e-mail Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
<p>Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW menduga ada gratifikasi di RS Omni International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 16:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[icw]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1072</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari. Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5850">menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International</a> kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari.</p>
<p><span id="more-1072"></span>Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat secara tuntas dalam pengusutan dugaan itu, paling tidak dengan cara melakukan pengawasan secara terus-menerus terkait hal tersebut.</p>
<p>Jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,&#8221; kata Peneliti ICW, Febri Diansyah. Febri mengingatkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12BB UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Pengertian gratifikasi berdasarkan pasal tersebut adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>ICW juga mendesak agar pemeriksaan di internal kejaksaan tidak boleh berhenti hanya di bidang pelanggaran administratif. &#8220;KPK juga bisa bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pengolahan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, apakah ada aliran uang terkait untuk kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu,&#8221; kata Febri.</p>
<p>Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK akan mengkaji tentang dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan RS Omni Internasional termasuk dalam bentuk gratifikasi atau tidak. Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Omni memberikan fasilitas berobat gratis bagi para jaksa. &#8220;Jika itu terjadi, maka dianggap suap,&#8221; kata Jasin menambahkan.</p>
<p>KPK akan mempelajari apakah ada indikasi suap atau penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut atau tidak. Jika ada aturan hukum yang menaungi, kata Jasin, KPK harus harus berhati-hati untuk menentukan apakah suatu pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. &#8220;Kalau tidak ada aturannya, berarti penerimaan itu adalah penerimaan yang harus dilaporkan,<br />
termasuk dalam kategori gratifikasi,&#8221; kata Jasin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokter RS Omni diduga memberikan keterangan palsu</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 04:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1048</guid>
		<description><![CDATA[Dokter yang menangani Prita Mulyasari (32 thn) di RS Omni International, Alam Sutra, Tangerang yaitu dr Hengki dan dr Grace dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prita Mulyasari atas dugaan memberikan keterangan palsu ketika diperiksa untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Di BAP tertulis bahwa Hengki mengatakan kepada Prita tentang trombositnya yang 27.000 atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dokter yang menangani Prita Mulyasari (32 thn) di RS Omni International, Alam Sutra, Tangerang yaitu <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5756">dr Hengki dan dr Grace dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prita Mulyasari atas dugaan memberikan keterangan palsu</a> ketika diperiksa untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.</p>
<p><span id="more-1048"></span>Di BAP tertulis bahwa Hengki mengatakan kepada Prita tentang trombositnya yang 27.000 atau di bawah normal sehinggal harus menjalani rawat inap dan diberi suntikan. Setelah membaca hasil tes darah Prita, Hengki meralat kadar trombosit si pasien menjadi 181.000.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>Samsu Anwar mengatakan kepada Warta Kota hari Selasa 9 Juni 2009 &#8220;Kenapa mengatakan 27.000 kalau tidak bisa memperlihatkan hasil labnya. Ini kan keterangan palsu.&#8221; Sedangkan dr Grace diduga memberikan keterangan palsu karena berupaya menutupi kebenaran tentang hasil tes laboratorium yang menunjukkan trombosit Prita 27.000.</p>
<p>Samsu Anwar, anggota tim kuasa hukum Prita, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki salinan BAP Hengki sebagai saksi pelapor. Hengki melaporkan Prita ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik terkait e-mail tentang keluhan Prita atas buruknya pelayanan RS Omni International Alam Sutra. Pihaknya akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kedua dokter itu pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2009 siang seusai sidang Prita di PN Tangerang. &#8220;Soal terbukti atau tidaknya, itu urusan polisi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hadi Furqon, Sekretaris RS Omni International yang ditemui di area parkir rumah sakit tersebut tidak mau berkomentar tentang rencana Prita melaporkan dokter Hengki dan Grace. &#8220;Kita serahkan kepada yang berwenang,&#8221; ujarnya. Beliau juga mengatakan bahwa medical check-up dan pap smear (deteksi kanker) gratis dari RS Omni bagi para jaksa di Kejari Tengerang merupakan program pemerintah. &#8220;Itu bukan hanya bagi para jaksa saja, pegawai negeri juga gratis dan banyak rumah sakit yang menyelenggarakan program pemerintah itu,&#8221; ujarnya sambil berlalu.</p>
<p>Beberapa rekan kerja Prita dan Direktur Sinar Mas, G Sulistiyanto kemarin mengunjungi Prita untuk memberikan dukungan moril. Di rumah Prita, Sulistiyanto mengatakan bahwa &#8220;Perusahaan tidak bisa mengirimkan kuasa hukum karena persoalannya pribadi bukan urusan pekerjaan.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi IX meminta ijin RS OMNI dicabut</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 15:32:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ijin rs omni dicabut]]></category>
		<category><![CDATA[komisi ix dpr]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1018</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Senin tanggal 8  Juni 2009, Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen RS OMNI Internasional. Salah satu poin yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Umar Wahid adalah seruan agar RS OMNI International mencabut gugatan kepada Prita dan meminta maaf. Penjelasan Manajemen RS OMNI Internasional yang diwakili oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada hari Senin tanggal 8  Juni 2009, Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen RS OMNI Internasional.</p>
<p><span id="more-1018"></span>Salah satu poin yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Umar Wahid adalah seruan agar RS OMNI International mencabut gugatan kepada Prita dan meminta maaf. Penjelasan Manajemen RS OMNI Internasional yang diwakili oleh Wina Ratna Kusumafitri (direktur) dan kuasa hukum Herry Betrus tidak tuntas dan pendek-pendek mengenai kenapa Prita Mulyasari ditangkap, milik siapa rumah sakit itu.</p>
<div id="attachment_1019" class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><img class="size-full wp-image-1019" title="Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/bebaskan_prita.jpg" alt="wartakota.co.id" width="250" height="180" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>Mereka diam saja dan sebelumnya mereka juga tidak banyak bicara. Wina mengatakan bahwa &#8220;Semua kami serahkan pada proses hukum saja.&#8221; Ini memicu Komisi IX DPR gusar. Apalagi sebelumnya mereka dihujani oleh berbagai pertanyaan yang memojokkan. <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5658">Beberapa anggota Komisi IX malah meminta supaya rumah sakit itu dicabut ijinnya</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SRMI mengecam kasus Prita Mulyasari</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:57:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[serikat rakyat miskin indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[srmi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1013</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini Senin tanggal 8 Juni 2009, sekitar 100 orang dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan unjuk rasa mengecam kasus yang dialami Prita Mulyasari di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta. Rencananya, setelah melakukan orasi di Departemen Kesehatan, mereka juga akan berorasi di Gedung DPR Jakarta. Ketua Umum SRMI Marlo Sitompul mengatakan, aksi yang melibatkan kaum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini Senin tanggal 8 Juni 2009, sekitar 100 orang dari <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/08/11335457/Ratusan.Orang.Miskin.Kecam.Kasus.Prita">Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan unjuk rasa mengecam kasus yang dialami Prita Mulyasari</a> di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta. Rencananya, setelah melakukan orasi di Departemen Kesehatan, mereka juga akan berorasi di Gedung DPR Jakarta.</p>
<p><span id="more-1013"></span>Ketua Umum SRMI Marlo Sitompul mengatakan, aksi yang melibatkan kaum ibu dan anak-anak tersebut dilakukan untuk menuntut dihentikannya liberalisasi sektor kesehatan. Menurutnya, komerialisasi di sektor kesehatan berdampak buruk bagi rakyat miskin karena tidak ada pembedaan antara rumah sakit pemerintah dan swasta. &#8220;Sehingga menyempitkan kesempatan kepada rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan murah,&#8221; tegasnya. Rakyat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan apa adanya, sementara kalangan kaya mendapat pelayanan lebih bagus. &#8220;Itu bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan untuk semua,&#8221; lontarnya.</p>
<div id="attachment_1014" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1014" title="SRMI" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/srmi.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Dalam kasus Prita, Marlo menilai hal itu akibat adanya liberalisasi yang dilakukan rumah sakit dengan mengedepankan keuntungan daripada pelayanan. &#8220;Kasus Prita, terkesan dokter melakukan pelayanan untuk memperbesar keuntungan, bukan mempertimbangkan keluhan pasien,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam orasinya, mereka juga menuntut dibebaskannya Prita Mulyasari dari segala tuduhan, cabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan segera disahkan RUU Rumah Sakit. &#8220;Naikkan anggaran kesehatan untuk rakyat miskin dan berikan jaminan persamaan hak bagi seluruh rakyat untuk memperoleh kesehatan,&#8221; lontar pengunjuk rasa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Email Prita Mulyasari bukan email penginaan</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:25:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[depkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1009</guid>
		<description><![CDATA[Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara khusus menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita Mulyasari dan menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 mengatakan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara khusus menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita Mulyasari dan menegaskan bahwa <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/07/17491742%20/depkominfo..email.prita.bukan.penghinaan">tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan</a>.</p>
<p><span id="more-1009"></span>Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi &#8220;Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.&#8221; &#8220;Oleh karena itu, unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini,&#8221; katanya.</p>
<div id="attachment_1010" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1010" title="JPU Rahmawati Utami (kiri) dan Riyadi (kanan) usia membacakan Dakwaan terhadap Prita Mulyasari (tengah) dalam Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6) Prita Mulyasari didakwa dugaan mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/dakwaan_terhadap_prita_mulyasari.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut: &#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik&#8221;.</p>
<p>&#8220;Pasal tersebut memuat unsur `dengan sengaja` dan `tanpa hak`. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini,&#8221; katanya. Menurut Gatot, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, akan terus dilakukan dan ditingkatkan mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual.</p>
<p>Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945,&#8221; katanya.</p>
<p>Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi menolaknya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Konsumen dirugikan silakan ke BPSK</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/artikel/konsumen-dirugikan-silakan-ke-bpsk</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/artikel/konsumen-dirugikan-silakan-ke-bpsk#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2009 18:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[badan penyelesaian sengketa konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[bpsk]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1005</guid>
		<description><![CDATA[Terkait dengan keluhan Ibu Prita Mulyasari yang ditulis melalui internet, jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa mengadukan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di setiap kabupaten/kotamadya setempat. Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) Radu Malam Sembiring ketika dihubungi hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 menjelaskan &#8220;Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terkait dengan keluhan Ibu Prita Mulyasari yang ditulis melalui internet, <a href="http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/07/konsumen-dirugikan-lapor-ke-bpsk">jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa mengadukan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)</a> yang ada di setiap kabupaten/kotamadya setempat.</p>
<p><span id="more-1005"></span>Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) Radu Malam Sembiring ketika dihubungi hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 menjelaskan &#8220;Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999.&#8221; Radu menilai keluhan Ibu Prita Mulyasari merupakan hal yang wajar, karena sebagai konsumen Ibu Prita hanya mempertanyakan haknya atas pelayanan yang didapatnya dari rumah sakit tersebut.</p>
<p>Jika BPSK kabupaten/kotamadya belum terbentuk, pengaduan bisa disampaikan lewat Direktorat PK Depdag atau Lembaga Perlindungan Konsumen maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).</p>
<div id="attachment_1006" class="wp-caption alignleft" style="width: 132px"><img class="size-full wp-image-1006" title="Ilustrasi: Konsumen dirugikan" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/konsumen_dirugikan.jpg" alt="ohiomm.com" width="122" height="173" /><p class="wp-caption-text">ohiomm.com</p></div>
<p>Setelah menerima pengaduan, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM wajib menindaklanjuti dan menyiapkan pasal apa saja yang dilanggar pelaku usaha bersangkutan. Kemudian memanggil pelaku usaha. Bila mediasi sudah dilakukan namun kedua pihak merasa belum puas, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM akan melimpahkan ke BPSK.</p>
<p>BPSK nanti akan memutuskan perkara tersebut. Karena lembaga yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah ini memiliki majelis untuk mengambil keputusan terhadap kasus tersebut.</p>
<p>Kalau kedua pihak merasa hasil keputusan BPSK belum juga memuaskan, mereka bisa melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Di pengadilan, berkas keputusan BPSK ini bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim, sebelumnya memutuskan perkara tersebut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/artikel/konsumen-dirugikan-silakan-ke-bpsk/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bisa menggugat balik</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 13:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=946</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu. Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.</p>
<p><span id="more-946"></span>Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.&#8221; Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="detiknews.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. &#8220;Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/194443/1143530/10/bila-putusan-pidana-bebas-prita-bisa-abaikan-vonis-perdata">kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik</a>,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

