<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; prita</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/prita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari Harus Kembali Memenuhi Jalannya Persidangan</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 04:56:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan banten]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tinggi banten]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[undang undang informasi dan transaksi elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1895</guid>
		<description><![CDATA[Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan. &#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1897" class="wp-caption aligncenter" style="width: 260px"><img class="size-full wp-image-1897" title="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang " src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/prita-mulyasari.jpg" alt="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)" width="250" height="250" /><p class="wp-caption-text">Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)</p></div>
<p>Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali<a href="http://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik"> memenuhi panggilan dan jalannya persidangan</a>.</p>
<p><span id="more-1895"></span>&#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli 2009.</p>
<p>Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah,&#8221; ujar Prita.</p>
<p>Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik. &#8220;Pembatalah putusan sela Prita Mulyasari ditetapkan sejak Senin 27 Juli 2009 yang lalu,&#8221; tambah Sumarno.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1916" title="Share this news on Facebook" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/share_facebook.jpg" alt="Share this news on Facebook" width="14" height="14" /> <a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan">Share this news on Facebook</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RS Omni International bukan RS International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 15:57:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[menkes]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs international]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221; Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;<a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5931">Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International</a> dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221;</p>
<p><span id="more-1094"></span>Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik orang Indonesia. &#8220;Masalahnya terkait kasus Prita (pencemaran nama baik) dan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun, sejak Agustus 2008, karena itu kita nggak bisa intervensi sampai kasusnya selesai,&#8221; katanya.</p>
<div id="attachment_1095" class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><img class="size-full wp-image-1095" title="RS Omni Inernational" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/rs_omni_international.JPG" alt="unik.web.id" width="240" height="180" /><p class="wp-caption-text">unik.web.id</p></div>
<p>Namun, jika kasusnya dalam ranah hukum sudah selesai dan RS Omni International dinyatakan bersalah, maka akan ada tindakan dalam ranah kesehatan. &#8220;Saya sebenarnya sudah memanggil pimpinan RS Omni International bersama MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Bahkan saya sudah mengumpulkan data-data sebelum memanggil mereka,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, pemerintah dan Omni sepakat menunggu proses hukum yang berlangsung, kemudian MKDKI yang akan memberikan rekomendasi kepada Menkes. &#8220;Nanti, saya akan bertindak sesuai rekomendasi dari MKDKI itu. Yang jelas, saya juga akan menertibkan pemakaian nama internasional bagi rumah sakit swasta yang nggak ada kaitannya dengan lembaga internasional,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bebas</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 17:22:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita bebas]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1075</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/11/18083239/Hore....Prita.Bebas">Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas</a>, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com</p>
<p><span id="more-1075"></span>Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat.</p>
<p>Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu 4 Juni 2009 setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari e-mail Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
<p>Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bisa menggugat balik</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 13:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=946</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu. Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.</p>
<p><span id="more-946"></span>Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.&#8221; Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="detiknews.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. &#8220;Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/194443/1143530/10/bila-putusan-pidana-bebas-prita-bisa-abaikan-vonis-perdata">kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik</a>,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Prita Mulyasari berlangsung 20 menit</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 16:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=942</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace. Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace.</p>
<p><span id="more-942"></span>Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 4 Juni 2009  &#8220;Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.&#8221;</p>
<p>Prita disebut telah mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional, berdasarkan surat dakwaan JPU. Tuduhan itu tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). &#8220;Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum,&#8221; tulis Prita dalam e-mail tersebut.</p>
<div id="attachment_943" class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-943" title="Sidang perdana Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/sidang_prita_mulyasari.jpg" alt="Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="224" /><p class="wp-caption-text">Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Selain itu, Prita juga menulis, &#8220;Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.&#8221;</p>
<p><a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/11360027%20/sidang.prita.hanya.20.menit.jaksa.langsung.pergi">Sidang hanya berjalan 20 menit</a> dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 Juni 2009 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.</p>
<p>Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. &#8220;Tanya atasan saya saja,&#8221; tuturnya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

