<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; rs omni</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/rs-omni/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>RS Omni International bukan RS International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2009 15:57:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[menkes]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs international]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1094</guid>
		<description><![CDATA[Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221; Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Usai konferensi pers tentang pemberlakukan status waspada virus H1N1 (flue babi) di Surabaya hari Jumat, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Siti Fadilah Supari menegaskan bahwa &#8220;<a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5931">Rumah Sakit (RS) Omni International bukan rumah sakit International</a> dan ia akan berkoordinasi dengan Deplu untuk meninjau nama international yang dipakai beberapa rumah sakit.&#8221;</p>
<p><span id="more-1094"></span>Menkes menegaskan bahwa RS Omni International milik orang Indonesia. &#8220;Masalahnya terkait kasus Prita (pencemaran nama baik) dan kasus itu sebenarnya sudah berlangsung setahun, sejak Agustus 2008, karena itu kita nggak bisa intervensi sampai kasusnya selesai,&#8221; katanya.</p>
<div id="attachment_1095" class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><img class="size-full wp-image-1095" title="RS Omni Inernational" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/rs_omni_international.JPG" alt="unik.web.id" width="240" height="180" /><p class="wp-caption-text">unik.web.id</p></div>
<p>Namun, jika kasusnya dalam ranah hukum sudah selesai dan RS Omni International dinyatakan bersalah, maka akan ada tindakan dalam ranah kesehatan. &#8220;Saya sebenarnya sudah memanggil pimpinan RS Omni International bersama MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Bahkan saya sudah mengumpulkan data-data sebelum memanggil mereka,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, pemerintah dan Omni sepakat menunggu proses hukum yang berlangsung, kemudian MKDKI yang akan memberikan rekomendasi kepada Menkes. &#8220;Nanti, saya akan bertindak sesuai rekomendasi dari MKDKI itu. Yang jelas, saya juga akan menertibkan pemakaian nama internasional bagi rumah sakit swasta yang nggak ada kaitannya dengan lembaga internasional,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/rs-omni-international-bukan-rs-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bebas</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 17:22:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita bebas]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1075</guid>
		<description><![CDATA[Sekarang Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sekarang <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/11/18083239/Hore....Prita.Bebas">Prita bisa pergi kemana-mana alias bebas</a>, bisa kerja, bisa kemana-mana karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan sore tadi oleh majelis hakim. Status tahanan dicabut. Sekarang jaksanya sedang menuju rumah Prita,&#8221; ujar salah satu pengacara Prita, OC Kaligis, kepada kompas.com</p>
<p><span id="more-1075"></span>Sebelumnya, Prita dan pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan kota agar dapat bekerja kembali. Majelis langsung melaksanakan musyawarah konstituen pada hari ini juga. Sampai saat ini, Prita masih berstatus sebagai karyawan Bank Sinarmas Senen, Jakarta Pusat.</p>
<p>Prita sebelumnya pernah ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu 4 Juni 2009 setelah suaminya mengajukan penangguhan penahanan. Prita pun berstatus tahanan kota.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari e-mail Prita ke sejumlah temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan bahwa dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis bahwa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
<p>Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawaban. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bebas/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW menduga ada gratifikasi di RS Omni International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 16:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[icw]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1072</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari. Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5850">menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International</a> kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari.</p>
<p><span id="more-1072"></span>Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat secara tuntas dalam pengusutan dugaan itu, paling tidak dengan cara melakukan pengawasan secara terus-menerus terkait hal tersebut.</p>
<p>Jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,&#8221; kata Peneliti ICW, Febri Diansyah. Febri mengingatkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12BB UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Pengertian gratifikasi berdasarkan pasal tersebut adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>ICW juga mendesak agar pemeriksaan di internal kejaksaan tidak boleh berhenti hanya di bidang pelanggaran administratif. &#8220;KPK juga bisa bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pengolahan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, apakah ada aliran uang terkait untuk kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu,&#8221; kata Febri.</p>
<p>Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK akan mengkaji tentang dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan RS Omni Internasional termasuk dalam bentuk gratifikasi atau tidak. Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Omni memberikan fasilitas berobat gratis bagi para jaksa. &#8220;Jika itu terjadi, maka dianggap suap,&#8221; kata Jasin menambahkan.</p>
<p>KPK akan mempelajari apakah ada indikasi suap atau penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut atau tidak. Jika ada aturan hukum yang menaungi, kata Jasin, KPK harus harus berhati-hati untuk menentukan apakah suatu pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. &#8220;Kalau tidak ada aturannya, berarti penerimaan itu adalah penerimaan yang harus dilaporkan,<br />
termasuk dalam kategori gratifikasi,&#8221; kata Jasin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokter RS Omni diduga memberikan keterangan palsu</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 04:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1048</guid>
		<description><![CDATA[Dokter yang menangani Prita Mulyasari (32 thn) di RS Omni International, Alam Sutra, Tangerang yaitu dr Hengki dan dr Grace dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prita Mulyasari atas dugaan memberikan keterangan palsu ketika diperiksa untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Di BAP tertulis bahwa Hengki mengatakan kepada Prita tentang trombositnya yang 27.000 atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dokter yang menangani Prita Mulyasari (32 thn) di RS Omni International, Alam Sutra, Tangerang yaitu <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5756">dr Hengki dan dr Grace dilaporkan oleh tim kuasa hukum Prita Mulyasari atas dugaan memberikan keterangan palsu</a> ketika diperiksa untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.</p>
<p><span id="more-1048"></span>Di BAP tertulis bahwa Hengki mengatakan kepada Prita tentang trombositnya yang 27.000 atau di bawah normal sehinggal harus menjalani rawat inap dan diberi suntikan. Setelah membaca hasil tes darah Prita, Hengki meralat kadar trombosit si pasien menjadi 181.000.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>Samsu Anwar mengatakan kepada Warta Kota hari Selasa 9 Juni 2009 &#8220;Kenapa mengatakan 27.000 kalau tidak bisa memperlihatkan hasil labnya. Ini kan keterangan palsu.&#8221; Sedangkan dr Grace diduga memberikan keterangan palsu karena berupaya menutupi kebenaran tentang hasil tes laboratorium yang menunjukkan trombosit Prita 27.000.</p>
<p>Samsu Anwar, anggota tim kuasa hukum Prita, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki salinan BAP Hengki sebagai saksi pelapor. Hengki melaporkan Prita ke Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik terkait e-mail tentang keluhan Prita atas buruknya pelayanan RS Omni International Alam Sutra. Pihaknya akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kedua dokter itu pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2009 siang seusai sidang Prita di PN Tangerang. &#8220;Soal terbukti atau tidaknya, itu urusan polisi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Hadi Furqon, Sekretaris RS Omni International yang ditemui di area parkir rumah sakit tersebut tidak mau berkomentar tentang rencana Prita melaporkan dokter Hengki dan Grace. &#8220;Kita serahkan kepada yang berwenang,&#8221; ujarnya. Beliau juga mengatakan bahwa medical check-up dan pap smear (deteksi kanker) gratis dari RS Omni bagi para jaksa di Kejari Tengerang merupakan program pemerintah. &#8220;Itu bukan hanya bagi para jaksa saja, pegawai negeri juga gratis dan banyak rumah sakit yang menyelenggarakan program pemerintah itu,&#8221; ujarnya sambil berlalu.</p>
<p>Beberapa rekan kerja Prita dan Direktur Sinar Mas, G Sulistiyanto kemarin mengunjungi Prita untuk memberikan dukungan moril. Di rumah Prita, Sulistiyanto mengatakan bahwa &#8220;Perusahaan tidak bisa mengirimkan kuasa hukum karena persoalannya pribadi bukan urusan pekerjaan.&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/dokter-rs-omni-diduga-memberikan-keterangan-palsu/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi IX meminta ijin RS OMNI dicabut</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 15:32:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ijin rs omni dicabut]]></category>
		<category><![CDATA[komisi ix dpr]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1018</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Senin tanggal 8  Juni 2009, Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen RS OMNI Internasional. Salah satu poin yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Umar Wahid adalah seruan agar RS OMNI International mencabut gugatan kepada Prita dan meminta maaf. Penjelasan Manajemen RS OMNI Internasional yang diwakili oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada hari Senin tanggal 8  Juni 2009, Komisi IX DPR yang membidangi masalah kesehatan melakukan rapat dengar pendapat dengan manajemen RS OMNI Internasional.</p>
<p><span id="more-1018"></span>Salah satu poin yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Umar Wahid adalah seruan agar RS OMNI International mencabut gugatan kepada Prita dan meminta maaf. Penjelasan Manajemen RS OMNI Internasional yang diwakili oleh Wina Ratna Kusumafitri (direktur) dan kuasa hukum Herry Betrus tidak tuntas dan pendek-pendek mengenai kenapa Prita Mulyasari ditangkap, milik siapa rumah sakit itu.</p>
<div id="attachment_1019" class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><img class="size-full wp-image-1019" title="Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/bebaskan_prita.jpg" alt="wartakota.co.id" width="250" height="180" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>Mereka diam saja dan sebelumnya mereka juga tidak banyak bicara. Wina mengatakan bahwa &#8220;Semua kami serahkan pada proses hukum saja.&#8221; Ini memicu Komisi IX DPR gusar. Apalagi sebelumnya mereka dihujani oleh berbagai pertanyaan yang memojokkan. <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5658">Beberapa anggota Komisi IX malah meminta supaya rumah sakit itu dicabut ijinnya</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/komisi-ix-meminta-ijin-rs-omni-dicabut/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bisa menggugat balik</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 13:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=946</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu. Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.</p>
<p><span id="more-946"></span>Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.&#8221; Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="detiknews.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. &#8220;Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/194443/1143530/10/bila-putusan-pidana-bebas-prita-bisa-abaikan-vonis-perdata">kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik</a>,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Prita Mulyasari berlangsung 20 menit</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 16:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=942</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace. Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace.</p>
<p><span id="more-942"></span>Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 4 Juni 2009  &#8220;Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.&#8221;</p>
<p>Prita disebut telah mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional, berdasarkan surat dakwaan JPU. Tuduhan itu tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). &#8220;Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum,&#8221; tulis Prita dalam e-mail tersebut.</p>
<div id="attachment_943" class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-943" title="Sidang perdana Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/sidang_prita_mulyasari.jpg" alt="Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="224" /><p class="wp-caption-text">Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Selain itu, Prita juga menulis, &#8220;Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.&#8221;</p>
<p><a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/11360027%20/sidang.prita.hanya.20.menit.jaksa.langsung.pergi">Sidang hanya berjalan 20 menit</a> dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 Juni 2009 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.</p>
<p>Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. &#8220;Tanya atasan saya saja,&#8221; tuturnya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari menjalani sidang perdana</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 02:43:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=923</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009 dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00. Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari akan menjalani <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/07160424/Prita.Jalani.Sidang.Perdana.Hari.Ini">sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009</a> dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00.</p>
<p><span id="more-923"></span>Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani sidang perdana hari ini. Kemarin kami mendapat pemberitahuan pada pukul 10.00,&#8221; ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.</p>
<p>Menurut dia, Prita sangat siap lahir dan batin menghadapi sidang pidana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya. Untuk itu, Prita dan keluarga akan datang lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Ruli mengatakan, keluarga akan terus mendampingi Prita dalam persidangan. Ini untuk memberikan dukungan moril kepada bungsu dari lima bersaudara itu.</p>
<p>Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu kemarin karena melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UUITE Bukan Alat untuk Membungkam</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 13:16:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=912</guid>
		<description><![CDATA[Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan <a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam">digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan</a>.</p>
<p><span id="more-912"></span>Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.</p>
<p>Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2009 bahwa &#8220;Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum selesai semua. UUITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UUITE untuk kesejahteraan rakyat karena UUITE diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik.&#8221;</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)</p></div>
<p>Kami tidak ingin UUITE dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya, &#8221; tuturnya. UUITE tidak perlu direvisi, biarkan begitu saja, tetapi harus diberikan garis agar tepat dan pas.</p>
<p>UUITE menjadikan Indonesia dipercaya di mata dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapapun.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari akan dijenguk Ibu Megawati</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 05:55:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[ibu mega]]></category>
		<category><![CDATA[megawati]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=906</guid>
		<description><![CDATA[Capres Megawati Soekarnoputri bersimpati pada nasib Prita Mulyasari. Dia pun berencana akan menjenguk Prita di LP Tangerang didampingi anggota DPR terpilih PDIP PDIP Rieke Dyah Pitaloka. Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2009 mengatakan bahwa &#8220;Ibu Mega akan menjenguk Prita yang menjadi tahanan karena arogansi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Capres Megawati Soekarnoputri bersimpati pada nasib Prita Mulyasari. Dia pun <a href="http://pemilu.detiknews.com/read/2009/06/03/124558/1141979/700/megawati-berencana-jenguk-prita-mulyasari">berencana akan menjenguk Prita di LP Tangerang</a> didampingi anggota DPR terpilih PDIP PDIP Rieke Dyah Pitaloka.</p>
<p><span id="more-906"></span>Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2009 mengatakan bahwa &#8220;Ibu Mega akan menjenguk Prita yang menjadi tahanan karena arogansi pimpinan RS Omni Internasional Tangerang.&#8221;</p>
<div id="attachment_907" class="wp-caption aligncenter" style="width: 160px"><img class="size-full wp-image-907" title="Dukung Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/dukung_prita_mulyasari.jpg" alt="pemilu.detiknews.com" width="150" height="206" /><p class="wp-caption-text">pemilu.detiknews.com</p></div>
<p>Ibu Mega rencananya akan tiba pukul 14.30 WIB. Tambah Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, &#8220;Ibu Mega juga akan melakukan dialog.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-akan-dijenguk-ibu-megawati/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

