<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Jimmy &#187; uuite</title>
	<atom:link href="http://www.jimmyzakaria.com/tag/uuite/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.jimmyzakaria.com</link>
	<description>Mari lihat sekitar kita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Apr 2011 08:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari Harus Kembali Memenuhi Jalannya Persidangan</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 04:56:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan banten]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan tinggi banten]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[undang undang informasi dan transaksi elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[uu ite]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1895</guid>
		<description><![CDATA[Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali memenuhi panggilan dan jalannya persidangan. &#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1897" class="wp-caption aligncenter" style="width: 260px"><img class="size-full wp-image-1897" title="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang " src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/prita-mulyasari.jpg" alt="Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)" width="250" height="250" /><p class="wp-caption-text">Prita usai pembacaan putusan sela di PN Tangerang (news.okezone.com)</p></div>
<p>Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Tangerang. Praktis membuat Prita Mulyasari merasa terusik, pasalnya dia harus kembali<a href="http://news.okezone.com/read/2009/07/31/1/243672/disidang-lagi-prita-merasa-terusik"> memenuhi panggilan dan jalannya persidangan</a>.</p>
<p><span id="more-1895"></span>&#8220;Pastinya mengganggu pekerjaan saya. Saya harus kembali menghadiri meja persidangan, padahal baru saja, saya memulai awal kehidupan baru bagi karir dan keluarga Saya,&#8221; kata Prita saat dihubungi okezone, Sabtu 31 Juli 2009.</p>
<p>Prita pun tidak bisa berkata-kata lagi, hanya pasrah dan siap menjalani persidangan selanjutnya.</p>
<p>&#8220;Wallahualam. Apapun niat mereka terhadap, saya berharap tetap dilindungi Allah,&#8221; ujar Prita.</p>
<p>Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sumarno mengatakan, ada kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) terutama Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Nomor 11/2008, yang disangkakan terhadap Prita atas dakwaan pencemaran nama baik. &#8220;Pembatalah putusan sela Prita Mulyasari ditetapkan sejak Senin 27 Juli 2009 yang lalu,&#8221; tambah Sumarno.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1916" title="Share this news on Facebook" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/share_facebook.jpg" alt="Share this news on Facebook" width="14" height="14" /> <a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan">Share this news on Facebook</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-harus-kembali-memenuhi-jalannya-persidangan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembuat Situs Pengakuan Peledakan Bom Bisa Dipidanakan Pasal Berlapis</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/pembuat-situs-pengakuan-peledakan-bom-bisa-dipidanakan-pasal-berlapis</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/pembuat-situs-pengakuan-peledakan-bom-bisa-dipidanakan-pasal-berlapis#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2009 04:53:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[cyber crime]]></category>
		<category><![CDATA[hotel jw marriott]]></category>
		<category><![CDATA[hotel ritz carlton]]></category>
		<category><![CDATA[jw marriott]]></category>
		<category><![CDATA[noordin m top]]></category>
		<category><![CDATA[pasal berlapis]]></category>
		<category><![CDATA[ritz carlton]]></category>
		<category><![CDATA[uu cyber]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>
		<category><![CDATA[website nur din m top]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1878</guid>
		<description><![CDATA[Meski diragukan kesahihan situs yang menampilkan pengakuan peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton dilakukan oleh &#8216;Nur Din M Top&#8217; polisi diminta menyelidiki lebih lanjut siapa di balik situs yang menghebohkan tersebut. Pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada detikcom, Rabu 29 Juli 2009 mengatakan &#8220;Perlu diteliti lebih jauh tingkat kebenarannya. Website itu bukan barang yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_1879" class="wp-caption aligncenter" style="width: 295px"><img class="size-full wp-image-1879" title="Pembuat Situs Bisa Dipidanakan Pasal Berlapis" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/pembuat_situs_noordin_m_top.jpg" alt="pembuat_situs_noordin_m_top" width="285" height="202" /><p class="wp-caption-text">Pembuat Situs Bisa Dipidanakan Pasal Berlapis (detikinet.com)</p></div>
<p>Meski diragukan kesahihan situs yang menampilkan pengakuan peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton dilakukan oleh &#8216;Nur Din M Top&#8217; polisi diminta menyelidiki lebih lanjut siapa di balik situs yang menghebohkan tersebut.</p>
<p><span id="more-1878"></span>Pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada detikcom, Rabu 29 Juli 2009 mengatakan &#8220;Perlu diteliti lebih jauh tingkat kebenarannya. Website itu bukan barang yang sulit untuk membuatnya. Tentu saja para pakar yang bisa menentukan benar tidaknya situs tersebut.&#8221;</p>
<p>Namun, saat ini, menurutnya bukan waktu yang tepat untuk berpolemik tentang kebenaran situs tersebut. Yang harus segera dilakukan adalah, melakukan pelacakan agar sang pembuat segera ditangkap, sukur-sukur pembuatnya adalah benar-benar Noordin M Top yang selama ini memang sudah menjadi buronan.</p>
<p>&#8220;Harus segera melacak situs-situs itu, kemudian siapa penanggung jawab situs itu serta pengelolanya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Wawan menjelaskan, pelaku <a href="http://www.detikinet.com/read/2009/07/30/080709/1174057/398/pembuat-situs-nur-din-m-top-pelaku-bom-bisa-dijerat-pasal-berlapis">pembuat situs tersebut bisa dipidanakan dengan berbagai pasal berlapis</a>. &#8220;Pasal yang bisa dikenakan adalah melindungi para pelaku kejahatan teroris, penyertaan di dalam sebuah kejahatan dan konspirasi, dan juga bisa dikenakan UU Cyber,&#8221; jelas Wawan.</p>
<p>Wawan juga sangat menyayangkan penyertaan dalil-dalil agama dalam situs tersebut. Karena menurutnya, perbuatan terorisme sama sekali tidak terkait dengan ajaran agama tertentu.</p>
<p>&#8220;Kita tidak usah terpancing dengan itu. Terorisme tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu. Ini pelanggaran terhadap hukum atau kriminal sehingga tidak ada hubungannya dnegan agama tertentu,&#8221; pungkas Wawan.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1916" title="Share this news on Facebook" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/07/share_facebook.jpg" alt="Share this news on Facebook" width="14" height="14" /> <a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.jimmyzakaria.com/berita/pembuat-situs-pengakuan-peledakan-bom-bisa-dipidanakan-pasal-berlapis">Share this news on Facebook</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/pembuat-situs-pengakuan-peledakan-bom-bisa-dipidanakan-pasal-berlapis/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>ICW menduga ada gratifikasi di RS Omni International</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 16:27:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[gratifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[icw]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1072</guid>
		<description><![CDATA[Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari. Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Divis Monitoring Pelayanan Publik ICW (Indonesia Corruption Watch), Ade Irawan di Jakarta <a href="http://www.wartakota.co.id/read/warta/5850">menduga kuat terdapatnya unsur gratifikasi dari Rumah Sakit Omni International</a> kepada kejaksaan. Ini terkait dengan penanganan kasus hukum yang menimpa Prita Mulyasari yang dijebloskan ke penjara selama 20 hari.</p>
<p><span id="more-1072"></span>Agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terlibat secara tuntas dalam pengusutan dugaan itu, paling tidak dengan cara melakukan pengawasan secara terus-menerus terkait hal tersebut.</p>
<p>Jika benar ada pengobatan gratis terhadap jaksa yang diberikan RS Omni, hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,&#8221; kata Peneliti ICW, Febri Diansyah. Febri mengingatkan bahwa pelaku gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12BB UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara. Pengertian gratifikasi berdasarkan pasal tersebut adalah pemberian uang, barang, rabat, komisi,  pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.</p>
<div id="attachment_1049" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1049" title="Prita laporkan Dokter RS Omni" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_laporkan_dokter_rs_omni.jpg" alt="wartakota.co.id" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">wartakota.co.id</p></div>
<p>ICW juga mendesak agar pemeriksaan di internal kejaksaan tidak boleh berhenti hanya di bidang pelanggaran administratif. &#8220;KPK juga bisa bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pengolahan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelusuri, apakah ada aliran uang terkait untuk kasus tersebut pada oknum jaksa tertentu,&#8221; kata Febri.</p>
<p>Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK akan mengkaji tentang dugaan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan RS Omni Internasional termasuk dalam bentuk gratifikasi atau tidak. Gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan tugas dan fungsinya. Dalam hal ini, Omni memberikan fasilitas berobat gratis bagi para jaksa. &#8220;Jika itu terjadi, maka dianggap suap,&#8221; kata Jasin menambahkan.</p>
<p>KPK akan mempelajari apakah ada indikasi suap atau penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut atau tidak. Jika ada aturan hukum yang menaungi, kata Jasin, KPK harus harus berhati-hati untuk menentukan apakah suatu pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak. &#8220;Kalau tidak ada aturannya, berarti penerimaan itu adalah penerimaan yang harus dilaporkan,<br />
termasuk dalam kategori gratifikasi,&#8221; kata Jasin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/icw-menduga-ada-gratifikasi-di-rs-omni-international/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SRMI mengecam kasus Prita Mulyasari</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:57:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[serikat rakyat miskin indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[srmi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1013</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini Senin tanggal 8 Juni 2009, sekitar 100 orang dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan unjuk rasa mengecam kasus yang dialami Prita Mulyasari di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta. Rencananya, setelah melakukan orasi di Departemen Kesehatan, mereka juga akan berorasi di Gedung DPR Jakarta. Ketua Umum SRMI Marlo Sitompul mengatakan, aksi yang melibatkan kaum [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini Senin tanggal 8 Juni 2009, sekitar 100 orang dari <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/08/11335457/Ratusan.Orang.Miskin.Kecam.Kasus.Prita">Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) melakukan unjuk rasa mengecam kasus yang dialami Prita Mulyasari</a> di Kantor Departemen Kesehatan Jakarta. Rencananya, setelah melakukan orasi di Departemen Kesehatan, mereka juga akan berorasi di Gedung DPR Jakarta.</p>
<p><span id="more-1013"></span>Ketua Umum SRMI Marlo Sitompul mengatakan, aksi yang melibatkan kaum ibu dan anak-anak tersebut dilakukan untuk menuntut dihentikannya liberalisasi sektor kesehatan. Menurutnya, komerialisasi di sektor kesehatan berdampak buruk bagi rakyat miskin karena tidak ada pembedaan antara rumah sakit pemerintah dan swasta. &#8220;Sehingga menyempitkan kesempatan kepada rakyat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan murah,&#8221; tegasnya. Rakyat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan apa adanya, sementara kalangan kaya mendapat pelayanan lebih bagus. &#8220;Itu bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan untuk semua,&#8221; lontarnya.</p>
<div id="attachment_1014" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1014" title="SRMI" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/srmi.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Dalam kasus Prita, Marlo menilai hal itu akibat adanya liberalisasi yang dilakukan rumah sakit dengan mengedepankan keuntungan daripada pelayanan. &#8220;Kasus Prita, terkesan dokter melakukan pelayanan untuk memperbesar keuntungan, bukan mempertimbangkan keluhan pasien,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam orasinya, mereka juga menuntut dibebaskannya Prita Mulyasari dari segala tuduhan, cabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan segera disahkan RUU Rumah Sakit. &#8220;Naikkan anggaran kesehatan untuk rakyat miskin dan berikan jaminan persamaan hak bagi seluruh rakyat untuk memperoleh kesehatan,&#8221; lontar pengunjuk rasa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/srmi-mengecam-kasus-prita-mulyasari/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Email Prita Mulyasari bukan email penginaan</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 04:25:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[depkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[mahkamah konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=1009</guid>
		<description><![CDATA[Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara khusus menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita Mulyasari dan menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 mengatakan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) secara khusus menyampaikan sikap simpati yang mendalam atas musibah yang diderita oleh Prita Mulyasari dan menegaskan bahwa <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/07/17491742%20/depkominfo..email.prita.bukan.penghinaan">tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan</a>.</p>
<p><span id="more-1009"></span>Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, hari Minggu tanggal 7 Juni 2009 mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi &#8220;Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.&#8221; &#8220;Oleh karena itu, unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini,&#8221; katanya.</p>
<div id="attachment_1010" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-1010" title="JPU Rahmawati Utami (kiri) dan Riyadi (kanan) usia membacakan Dakwaan terhadap Prita Mulyasari (tengah) dalam Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kamis (4/6) Prita Mulyasari didakwa dugaan mencemarkan nama Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/dakwaan_terhadap_prita_mulyasari.jpg" alt="megapolitan.kompas.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">megapolitan.kompas.com</p></div>
<p>Pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut: &#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik&#8221;.</p>
<p>&#8220;Pasal tersebut memuat unsur `dengan sengaja` dan `tanpa hak`. Unsur tersebut menentukan dapat tidaknya seseorang dipidana berdasarkan pasal ini,&#8221; katanya. Menurut Gatot, sejak berlakunya UU ITE, Departemen Kominfo telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada para penegak hukum dan masyarakat, akan terus dilakukan dan ditingkatkan mengingat peraturan perundang-undangan ini memiliki domain baru yang sifatnya sangat virtual.</p>
<p>Di samping itu, kepada warga masyarakat juga diberikan hak dan kesempatan untuk mengevaluasi, mencermati, dan mengkritisi UU tersebut pasal demi pasal sekiranya terdapat substansi yang bertentangan dengan UUD 1945,&#8221; katanya.</p>
<p>Kesempatan tersebut, telah dimanfaatkan oleh beberapa warga masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 UU tersebut, namun kemudian dalam keputusannya pada tanggal 5 Mei 2009, Mahkamah Konstitusi menolaknya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/email-prita-mulyasari-bukan-email-penginaan/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari bisa menggugat balik</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 13:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[perdata]]></category>
		<category><![CDATA[pidana]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=946</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu. Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari mesti membayar denda Rp 261 juta ke RS Omni Internasional Alam Sutera. Dia kalah di perkara pidata. Tapi Prita tidak perlu khawatir. Bila di kasus pidana bebas, dia bisa mengabaikan putusan perdata itu.</p>
<p><span id="more-946"></span>Saat dihubungi melalui telepon hari Jumat tanggal 5 Juni 2009, pengamat hukum UGM, Eddy OS Hiariej mengatakan bahwa &#8220;Kalau kemudian pidana bebas, Prita bisa tidak menggubris vonis perdata.&#8221; Dalam KUH perdata dikatakan, untuk pencemaran nama baik harus ada pidananya dulu, Eddy berdasar pada pijakan aturan kitab undang-undang hukum (KUH) pedata.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption alignleft" style="width: 189px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="detiknews.com" width="179" height="135" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Eddy menjelaskan bahwa seharusnya yang diselesaikan perkara pidananya lebih dahulu dan kalau pidananya dijatuhi vonis bersalah baru bisa digugat perdata. &#8220;Gugatan perdata dalam persoalan Prita ini dilakukan berkaitan dengan pencemaran nama baik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Kalau pemeriksaan kasus perdata yang ada unsur pidananya yang diutamakan pidananya dulu. Dan nanti <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/194443/1143530/10/bila-putusan-pidana-bebas-prita-bisa-abaikan-vonis-perdata">kalau pidananya bebas, Prita bisa menggugat balik</a>,&#8221; tutupnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-bisa-menggugat-balik/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Prita Mulyasari berlangsung 20 menit</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 16:43:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Add new tag]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=942</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace. Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari, pengguna internet yang terkena kasus hukum karena mengkritik Rumah Sakit Omni Internasional didakwa dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE). Penuntut Prita adalah dua dokter yang memeriksanya di RS OMNI Internasional yaitu dr Hengky dan dr Grace.</p>
<p><span id="more-942"></span>Jaksa penuntut umum, Rahmawati Utami membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari Kamis tanggal 4 Juni 2009  &#8220;Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.&#8221;</p>
<p>Prita disebut telah mencemarkan nama baik kedua dokter itu karena mencantumkan nama mereka dan menuduhnya tidak profesional, berdasarkan surat dakwaan JPU. Tuduhan itu tercantum dalam e-mail Prita kepada 20 orang temannya (sebelumnya ditulis 10). &#8220;Terutama dr Grace dan Ogi, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standar internasional yang RS ini cantum,&#8221; tulis Prita dalam e-mail tersebut.</p>
<div id="attachment_943" class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-943" title="Sidang perdana Prita Mulyasari" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/sidang_prita_mulyasari.jpg" alt="Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="224" /><p class="wp-caption-text">Sidang Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Selain itu, Prita juga menulis, &#8220;Saya informasikan juga, dr Hengky praktik di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk, tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.&#8221;</p>
<p><a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/11360027%20/sidang.prita.hanya.20.menit.jaksa.langsung.pergi">Sidang hanya berjalan 20 menit</a> dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 11 Juni 2009 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. Pengacara Prita, Syamsu Anwar, mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan untuk Prita minggu depan.</p>
<p>Sementara itu, saat JPU ditanya wartawan mengapa surat dakwaan hanya mengambil poin-poin dari surat Prita, mereka tidak bersedia menjawab. Mereka buru-buru meninggalkan PN Tangerang. &#8220;Tanya atasan saya saja,&#8221; tuturnya</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/sidang-prita-mulyasari-berlangsung-20-menit/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa kasus Prita tidak profesional</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 04:55:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[hendarman supandji]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa agung]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=928</guid>
		<description><![CDATA[Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menerima kenyataan pahit bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa. Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan mengatakan bahwa &#8220;Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.&#8221; Ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Agung Hendarman Supandji harus menerima kenyataan pahit bahwa hasil eksaminasi terhadap perkara Prita Mulyasari menunjukkan <a href="http://www.detiknews.com/read/2009/06/04/112553/1142522/10/hendarman-jaksa-kasus-prita-tidak-profesional">adanya ketidakprofesionalan jaksa</a>.</p>
<p><span id="more-928"></span>Hendarman di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta selatan mengatakan bahwa &#8220;Tadi pagi saya sudah menerima laporan dari Jampidum mengenai eksaminasi. Hasilnya menunjukkan adanya ketidakprofesionalan jaksa.&#8221; Ketidakprofesionalan tersebut bermula saat jaksa melihat ada kekurangan pasal dalam berkas acara yang diajukan polisi ke Kejati Banten. Melihat hal itu, kejaksaan meminta polisi menambahkan pasal 27 jo pasal 45 UU no 11 tahun 2008 menyangkut ITE.</p>
<div id="attachment_929" class="wp-caption alignleft" style="width: 210px"><img class="size-full wp-image-929" title="Hendarman Supandji" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/hendarman_supandji.jpg" alt="detiknews.com" width="200" height="199" /><p class="wp-caption-text">detiknews.com</p></div>
<p>Dari sini lalu timbul masalah. &#8220;Oleh kepolisian itu ditindaklanjuti. Pasal itu hanya ditaruh di atas berkas. Tidak ditaruh dalam berita acara pendapat kepolisian,&#8221; jelasnya</p>
<p>Kekeliruan terjadi karena jaksa lalu menetapkan berkas sudah P-21 atau lengkap. Padahal penambahan pasal itu tidak dimasukkan dalam berita acara.</p>
<p>&#8220;Dari hasil eksaminasi sudah kelihatan ketidakprofesionalan jaksanya adalah petunjuk yang diberikan hanya ditindaklanjuti dalam sampul berkas. Sebetulnya harus dirumuskan dalam berita acara pendapat materi perbuatan. Di situ letaknya,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/jaksa-kasus-prita-tidak-profesional/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari menjalani sidang perdana</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 02:43:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=923</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009 dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00. Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Prita Mulyasari akan menjalani <a href="http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/04/07160424/Prita.Jalani.Sidang.Perdana.Hari.Ini">sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten hari ini Kamis tanggal 4 Juni 2009</a> dan sidang perdatanya akan dimulai pada pukul 10.00.</p>
<p><span id="more-923"></span>Perlu diketahui bahwa Prita adalah pengguna internet yang dituntut oleh Rumah Sakit OMNI Internasional karena mengeluhkan layanan rumah sakit itu. Kakak tertua Pirta mengatakan bahwa &#8220;Ya, Prita akan menjalani sidang perdana hari ini. Kemarin kami mendapat pemberitahuan pada pukul 10.00,&#8221; ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.</p>
<p>Menurut dia, Prita sangat siap lahir dan batin menghadapi sidang pidana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya. Untuk itu, Prita dan keluarga akan datang lebih awal daripada jadwal yang ditetapkan.</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (megapolitan.kompas.com)</p></div>
<p>Ruli mengatakan, keluarga akan terus mendampingi Prita dalam persidangan. Ini untuk memberikan dukungan moril kepada bungsu dari lima bersaudara itu.</p>
<p>Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan dilepaskan pada Rabu kemarin karena melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/prita-mulyasari-menjalani-sidang-perdana/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UUITE Bukan Alat untuk Membungkam</title>
		<link>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam</link>
		<comments>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 13:16:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>luigi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni]]></category>
		<category><![CDATA[uuite]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.jimmyzakaria.com/?p=912</guid>
		<description><![CDATA[Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan. Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat. Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UUITE, M Yamin Kara mengatakan bahwa dengan <a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/03/18320216/UU.ITE.Bukan.Alat.Membungkam">digunakannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) untuk menyeret Prita Mulyasari disesalkan</a>.</p>
<p><span id="more-912"></span>Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurna dan juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.</p>
<p>Yamin mengatakan kepada wartawan hari ini Rabu tanggal 3 Juni 2009 bahwa &#8220;Peraturan pemerintah yang dibuat di DPR belum selesai semua. UUITE belum sempurna, baru 5 persen yang dikeluarkan. Untuk kesempurnaan UU, kita seharusnya memahami betul UUITE untuk kesejahteraan rakyat karena UUITE diciptakan agar masyarakat internasional percaya kepada Indonesia setiap ada transaksi elektronik.&#8221;</p>
<div id="attachment_913" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><img class="size-full wp-image-913" title="Prita dikunjungi Dewan Pers" src="http://www.jimmyzakaria.com/wp-content/uploads/2009/06/prita_dikunjungi_dewan_pers.jpg" alt="Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Prita tak kuasa menahan air mata saat dikunjungi dan dibesarkan hatinya oleh Dewan Pers (nasional.kompas.com)</p></div>
<p>Kami tidak ingin UUITE dijadikan alat jerat dan membungkam. Ini tidak pas. Ada penyimpangan-penyimpangan di dalamnya, &#8221; tuturnya. UUITE tidak perlu direvisi, biarkan begitu saja, tetapi harus diberikan garis agar tepat dan pas.</p>
<p>UUITE menjadikan Indonesia dipercaya di mata dunia internasional karena semua transaksi elektronik bisa dijadikan alat bukti hukum. Ini tidak dimaksudkan sama sekali untuk menjerat siapapun.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.jimmyzakaria.com/berita/uuite-bukan-alat-untuk-membungkam/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

